KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi penyertaan langsung pada industri Dana Pensiun masih dihadapkan oleh sejumlah tantangan hingga saat ini. Pengamat Industri Dana Pensiun (Dapen), Suheri mengatakan bahwa tantangan tersebut datang dari ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investasi penyertaan langsung di Indonesia untuk dana pensiun hanya sedikit yakni tidak boleh melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. “Sehingga, apabila perusahaan non emiten yang ditempatkan investasi penyertaan langsung oleh Dapen tetapi perusahaan itu tidak memberikan investasi yang likuid, maka Dapen akan rugi, terlebih ketentuannya tidak boleh melebihi 15% dari total investasi Dapen tersebut,” kata Suheri kepada Kontan, Kamis (12/12).
Ini Tantangan dalam Investasi Penyertaan Langsung pada Industri Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi penyertaan langsung pada industri Dana Pensiun masih dihadapkan oleh sejumlah tantangan hingga saat ini. Pengamat Industri Dana Pensiun (Dapen), Suheri mengatakan bahwa tantangan tersebut datang dari ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investasi penyertaan langsung di Indonesia untuk dana pensiun hanya sedikit yakni tidak boleh melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. “Sehingga, apabila perusahaan non emiten yang ditempatkan investasi penyertaan langsung oleh Dapen tetapi perusahaan itu tidak memberikan investasi yang likuid, maka Dapen akan rugi, terlebih ketentuannya tidak boleh melebihi 15% dari total investasi Dapen tersebut,” kata Suheri kepada Kontan, Kamis (12/12).