KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, saat ini ada tujuh fintech equity crowdfunding yang beroperasi. Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jumlah pemain akan terus bertambah. “Kejelasan aturan menunjukkan bahwa bisnis ini adalah untuk jangka panjang,” kata pria yang akrab disapa Kus, Kamis (24/1). Ia juga melihat bahwa pasar dari fintech jenis ini masih terbuka luas. Alasannya, masih banyak jenis usaha yang masih membutuhkan pendanaan. Dia meyakini keberadaan fintech equity crowdfunding dapat membantu keberlangsungan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Ini tantangan fintech equity crowdfunding menurut Aftech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, saat ini ada tujuh fintech equity crowdfunding yang beroperasi. Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jumlah pemain akan terus bertambah. “Kejelasan aturan menunjukkan bahwa bisnis ini adalah untuk jangka panjang,” kata pria yang akrab disapa Kus, Kamis (24/1). Ia juga melihat bahwa pasar dari fintech jenis ini masih terbuka luas. Alasannya, masih banyak jenis usaha yang masih membutuhkan pendanaan. Dia meyakini keberadaan fintech equity crowdfunding dapat membantu keberlangsungan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.