KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sepakat memperkuat strategi penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal ini untuk mendorong postur penerimaan negara RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun dapat tercapai. Adapun rincian postur penerimaan negara dalam RAPBN 2026, terdiri dari: Pertama, penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun. Kedua, penerimaan bea dan cukai Rp 334,3 triliun. Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 455 triliun. Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, untuk mencapai target penerimaan negara tersebut akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan pemerintah. Di antaranya, pada sektor pajak, akan memanfaatkan Coretax, sinergi pertukaran data dan kementerian/lembaga, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.
Ini Target Penerimaan Negara RAPBN 2026 dan Strategi Kebijakannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sepakat memperkuat strategi penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal ini untuk mendorong postur penerimaan negara RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun dapat tercapai. Adapun rincian postur penerimaan negara dalam RAPBN 2026, terdiri dari: Pertama, penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun. Kedua, penerimaan bea dan cukai Rp 334,3 triliun. Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 455 triliun. Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, untuk mencapai target penerimaan negara tersebut akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan pemerintah. Di antaranya, pada sektor pajak, akan memanfaatkan Coretax, sinergi pertukaran data dan kementerian/lembaga, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.
TAG: