JAKARTA. Amnesti pajak atau tax amnesty yang merupakan bagian awal dari reformasi perpajakan telah usai. Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai pun mengadakan pertemuan paripurna kedua guna membahas rencana kerja setelah program amnesti pajak ini.Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan mengatakan, tim ini akan mengadakan pertemuan setiap kuartal untuk bicara secara paripurna soal apa yang sudah dilakukan dan bertukar feedback.“Tujuan kami meningkatkan pelayanan dan melakukan enforcement. Kami cari titik seimbang di antara keduanya,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).
- Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai;
- Membenahi prosedur pemeriksaan;
- Melakukan cleansing database perpajakan;
- Menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan etis'ien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru
- Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.
- Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;
- Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;
- Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis;
- Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan; dan
- Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, poia karir, dan remunerasi.
- Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;
- Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak;
- Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
- Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;
- Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;
- Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;
- Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;
- Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;
- Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online ;
- Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak; dan
- Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.