Ini tarif 5 tol Jasa Marga yang naik 8 Desember



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN Tol itu mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan antara 6,7 sampai 10 %.

"Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan, Rabu (6/12).

Kelima ruas yang mengalami kenaikan adalah pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.

 

Sebelum tidur, intip informasi penting berikut ini yuk, Kawan! . Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. . Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. . Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan! . Selamat beristirahat, dan tetap waspada bagi Kawan yang masih di jalan, ya! . #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMarga #PenyesuaianTarifTol #JMSiaga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

Kedua, ruas Tol Surabaya-Gempol; ketiga, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa; keempat ruas Tol Palimanan-Kanci dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).

"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," katanya.

Editor: Yudho Winarto