JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan peraturan tentang taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya aturan yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online. Namun, berapakah tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh Kemenhub? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan, aturan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online terdapat pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam PM 26.
Penetapan tarif ini dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. "Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500," ujar Pudji dalam keterangannya, Minggu (2/7). Sementara itu, Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur untuk berkordinasi menetapkan kebutuhan kendaraan taksi online. "Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," jelas dia. Pudji menambahkan, terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.