Ini tarif bea keluar ekspor konsentrat terbaru



JAKARTA. Pemerintah telah menyepakati tarif bea keluar ekspor mineral tambang. Dalam ketentuan yang baru, ada perubahan layer terkait bea keluar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, layer untuk tarif bea keluar ini ditentukan berdasarkan progres pembangunan fisik smelter.

“Yang menentukan berapa persen-persenannya itu ESDM. Nanti mereka taruh dalam rekomendasi ekspor,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (10/2).


Berdasarkan tingkat itu ditetapkan bahwa apabila kemajuan fisik smelternya antara 0% sampai 30% tarif bea keluarnya adalah 7,5%. Sementara apabila sudah 30% sampai 50%, tarifnya adalah 5%. Selanjutnya, 50% sampai 75% tarif bea keluarnya adalah 2,5%. Sedangkan di atas 75% tarifnya adalah 0%. Adapun tarif bea keluar 10% untuk nikel kadar rendah dan bauksit.

Dengan PMK tersebut, Suahasil mengatakan bahwa dampaknya ke penerimaan negara masih hitung, karena kalau nikel dan ore selama ini tidak ada bea keluarnya. Namun, ia mengatakan bahwa hitungannya sekitar Rp 5 triliun per tahun di luar nikel dan ore.

“Habis ini kami lihat dulu kecenderungan keinginan untuk ekspor seperti apa. Nah, kami sedang coba pakai benchmarking kalau konsentrat seperti tahun lalu dengan rate yang baru akan seperti apa,” ucapnya.

Namun demikian, Kementerian Keuangan belum menentukan nomor dari PMK ini. Meski begitu, pengumuman resminya akan dikeluarkan secepatnya oleh Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto