Ini tarif biaya haji 2013 untuk 12 embarkasi



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434H/2013M pada 8 Mei 2013 lalu.

Dibandingkan dengan BPIH 1433H/2012M, BPIH turun di seluruh embarkasi haji di tanah air. Berikut rincian masing-masing BPIH tahun 2013, untuk 12 embarkasi sesuai aturan yang dikutip dari situs Setkab.go.id:

a. Embarkasi Aceh sebesar US$ 3.253 (sebelumnya US$ 3.328);


b. Embarkasi Medan sebesar US$ 3.263 (sebelumnya US$ 3.388);

c. Embarkasi Batam sebesar US$ 3.357 (sebelumnya US$ 3.468);

d. Embarkasi Padang sebesar US$ 3.329 (sebelumnya US$ 3.404);

e. Embarkasi Palembang sebesar US$ 3.381 (sebelumnya US$ 3.381);

f.  Embarkasi Jakarta sebesar US$ 3.522 (sebelumnya US$ 3.638);

g. Embarkasi Solo sebesar US$ 3.542 (sebelumnya US$ 3.617);

h. Embarkasi Surabaya sebesar US$ 3.619 (sebelumnya US$ 3.738);

i.  Embarkasi Banjarmasin sebesar US$ 3.733 (sebelumnya US$ 3.808);

j.  Embarkasi Balikpapan sebesar US$ 3.744 (sebelumnya US$ 3.819);

k. Embarkasi Makassar sebesar US$ 3.807 (sebelumnya US$ 3.882); dan

l.  Embarkasi Lombok sebesar  3.782 dollar AS (sebelumnya US$ 3.857).

“BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

“BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor  31 Tahun 2013 itu.

Pepres ini juga menegaskan, jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri