KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Para wisatawan yang ingin datang ke objek wisata di Jabar, ada aturan baru yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengakui bahwa rapid test antigen belum banyak beredar di setiap fasilitas layanan kesehatan. Namun, ia sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan soal harga rapid test antigen.
Ini tarif rapid test antigen sebagai syarat masuk Jawa Barat
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Para wisatawan yang ingin datang ke objek wisata di Jabar, ada aturan baru yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengakui bahwa rapid test antigen belum banyak beredar di setiap fasilitas layanan kesehatan. Namun, ia sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan soal harga rapid test antigen.