KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama lima tahun. Itu sebabnya, sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang sebab SMI merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama lima tahun. Itu sebabnya, sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang sebab SMI merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.