Ini Tata Cara Lengkap Pebisnis Penyedia Minyak Goreng Curah Mendapat Subsidi BPDPKS



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengeluarkan juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan pasar dalam negeri khusus untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil.  "Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran persnya, Senin (21/3/2022). 

Ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14.000 ton per hari. 


Baca Juga: Rachmat Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng

Bagi perusahaan yang melaksanakan penyediaan minyak goreng curah, pemerintah lewar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. 

Atas selisih harga eceran tertinggi dengan harga pasar, pemerintah memberikan subsidi lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPPKS. Sebagai kasir, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata minyak sawit mentah saat melakukan lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Berikut poin penting Permenperin 8/2022:

  • Penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS
  • Pelaku yang melaksanakan penyediaan minyak goreng curah harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas dengan mencantumkan minimal nama perusahaan; nomor pokok wajib pajak; perizinan berusaha; kapasitas produksi; rencana produksi; rencana penggunaan bahan baku crude palm oil; serta  rencana distribusi
  • Khusus untuk penggunaan bahan baku baku crude palm oil, perusahaan wajib menyertakan  informasi dan data tentang jumlah dan asal CPO. 
  • Sementara untuk distribusi, pelaporan minimal memuat jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan; profil jaringan distribusi; lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota; srta waktu pelaksanaan distribusi.
  • Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
  • Pasca verifikasi, pebisnis akan memperoleh nomor registrasi serta bisa melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan dengan BPDPKS.
  • Besaran dana pembiayaan minyak goreng curah dihitung berdasarkan selisih HAK dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
  • Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pebisnis mengajukan permohonan pembayaran ke BPDPKS. 
  • Namun sebelumnya, pemerintah akan melakukan verifikasi dapat dibantu dengan surveyor independen. 
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha. 
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Pasokan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton Per Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana