JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan kedua atas peraturan tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR) pada Bank Indonesia dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Berikut tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM Sekunder: A. GWM sekunder dihitung dengan membandingkan jumlah aset yang memenuhi syarat atau eligible asset yang dimiliki oleh bank setiap akhir hari dalam satu masa laporan terhadap perkalian antara persentase GWM sekunder dengan rata-rata harian jumlah DPK rupiah dalam satu masa laporan pada dua masa laporan sebelumnya. Masa laporan adalah tanggal 1-7, 8-15, 16-23 dan 23-akhir bulan. B. Eligible asset yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi GWM sekunder, adalah: - Sertifikat Bank Indonesia (SBI) - Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) - Surat Berharga Negara (SBN), dan - Excess Reserve yaitu saldo rekening giro bank di BI setelah dikurangi kewajiban pemenuhan GWM Primer dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR). C. SDBI diperhitungkan sebagai komponen GWM Sekunder mulai tanggal 1 Oktober 2013. Tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM Sekunder, adalah; - Jika LDR kurang dari batas bawah yang ditentukan BI yaitu di bawah 78%, maka bank dikenakan tambahan GWM sebesar 0,1 x (78-LDR)% x DPK dalam rupiah - Jika LDR berada di kisaran batas bawah dan batas atas (78%-92%), maka bank tidak dikenakan tambahan GWM - Jika LDR kurang dari batas atas 92% dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 14%, maka bank tidak dikenakan tambahan GWM - Jika LDR lebih dari batas atas 92% dan KPMM kurang dari 14%, maka bank dikenakan tambahan GWM sebesar 0,2 x (LDR-92)% x DPK dalam rupiah Sekadar tambahan informasi, GWM Sekunder adalah merupakan cadangan likuiditas perbankan dalam bentuk surat-surat berharga yang di simpan di Bank Indonesia (BI), seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Negara (SBN) yang kini besarannya dinaikkan dari 2,5% menjadi 4% dari Dana Pihak ketiga (DPK). Ketentuan ini dilakukan bertahap sampai tanggal 2 Desember 2013. Sementara untuk kewajiban Giro Wajib Minimum Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR) disesuaikan dengan menurunkan batas atas GWM LDR dari 100% menjadi 92%. Untuk batas bawah GWM LDR tetap sebesar 78%. KPMM insentif tetap sebesar 14%. Parameter disinsentif bawah tetap sebesar 0,1 dan parameter disinsentif atas tetap sebesar 0,2. Penyesuaian GWM LDR berlaku sejak 2 Desember 2013. Sedangkan kewajiban GWM Primer dan GWM dalam valas tetap tidak berubah. Direktur Eksekutif BI Difi A. Johansyah mengatakan, salah satu pertimbangan menurunkan batas atas tersebut adalah untuk mengontrol pertumbuhan kredit di beberapa bank yang dirasa sudah terlalu tinggi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini tata cara perhitungan GWM Sekunder yang baru
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan perubahan kedua atas peraturan tentang Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR) pada Bank Indonesia dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Berikut tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM Sekunder: A. GWM sekunder dihitung dengan membandingkan jumlah aset yang memenuhi syarat atau eligible asset yang dimiliki oleh bank setiap akhir hari dalam satu masa laporan terhadap perkalian antara persentase GWM sekunder dengan rata-rata harian jumlah DPK rupiah dalam satu masa laporan pada dua masa laporan sebelumnya. Masa laporan adalah tanggal 1-7, 8-15, 16-23 dan 23-akhir bulan. B. Eligible asset yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi GWM sekunder, adalah: - Sertifikat Bank Indonesia (SBI) - Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) - Surat Berharga Negara (SBN), dan - Excess Reserve yaitu saldo rekening giro bank di BI setelah dikurangi kewajiban pemenuhan GWM Primer dan GWM Loan to Deposit Ratio (LDR). C. SDBI diperhitungkan sebagai komponen GWM Sekunder mulai tanggal 1 Oktober 2013. Tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM Sekunder, adalah; - Jika LDR kurang dari batas bawah yang ditentukan BI yaitu di bawah 78%, maka bank dikenakan tambahan GWM sebesar 0,1 x (78-LDR)% x DPK dalam rupiah - Jika LDR berada di kisaran batas bawah dan batas atas (78%-92%), maka bank tidak dikenakan tambahan GWM - Jika LDR kurang dari batas atas 92% dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) 14%, maka bank tidak dikenakan tambahan GWM - Jika LDR lebih dari batas atas 92% dan KPMM kurang dari 14%, maka bank dikenakan tambahan GWM sebesar 0,2 x (LDR-92)% x DPK dalam rupiah Sekadar tambahan informasi, GWM Sekunder adalah merupakan cadangan likuiditas perbankan dalam bentuk surat-surat berharga yang di simpan di Bank Indonesia (BI), seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Negara (SBN) yang kini besarannya dinaikkan dari 2,5% menjadi 4% dari Dana Pihak ketiga (DPK). Ketentuan ini dilakukan bertahap sampai tanggal 2 Desember 2013. Sementara untuk kewajiban Giro Wajib Minimum Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR) disesuaikan dengan menurunkan batas atas GWM LDR dari 100% menjadi 92%. Untuk batas bawah GWM LDR tetap sebesar 78%. KPMM insentif tetap sebesar 14%. Parameter disinsentif bawah tetap sebesar 0,1 dan parameter disinsentif atas tetap sebesar 0,2. Penyesuaian GWM LDR berlaku sejak 2 Desember 2013. Sedangkan kewajiban GWM Primer dan GWM dalam valas tetap tidak berubah. Direktur Eksekutif BI Difi A. Johansyah mengatakan, salah satu pertimbangan menurunkan batas atas tersebut adalah untuk mengontrol pertumbuhan kredit di beberapa bank yang dirasa sudah terlalu tinggi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News