Ini temuan tim pengawas ibadah haji DPR



JAKARTA. Tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) menemukan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. Anggota tim pengawas Jazuli Juwaini mengatakan ada beberapa hal yang perlu mendapatkan evaluasi lebih lanjut.Pertama, mengenai korban bus yang terbakar. Jazuli mengatakan, jamaah calon haji yang menjadi korban bus terbakar ternyata hanya menerima ganti rugi sebesar 1.000 real. Karena itu, menurut Jazuli, Kementrian Agama harus berjuang membela jamaah untuk menambah ganti rugi kebakaran atau menambah uang yang didapat.Kedua, masalah jarak pemondokan banyak di atas 2,5 kilometer. Jazuli menyatakan, jarak pemondokan ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Kementerian Agama saat rapat dengan Komisi VIII DPR. Menurutnya, ketiga itu disebutkan bahwa jarak pemondokan 90% jamaah maksimal sejauh 2 kilometer. "Masalah lainnya juga banyaknya jamaah yang kehilangan uang. Untuk masalah ini, maka kami minta Kementerian Agama harus ketat mengatur orang-orang yang beraktivitas ke tempat-tempat pemondokan. Selain petugas, harus jelas identitas dan tujuanya," kata Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).Jazuli juga menemukan 300 jamaah non kuota dari Indonesia yang sudah sampai di Saudi Arabia. Dalam hal ini, dia meminta Kementerian Agama harus memonitor dan mengantisipasi para jamaah tersebut mendapatkan pelayanan yang memadai namun tidak mengganggu kualitas pelayanan pada jamaah yang sesuai kuota.Terakhir, banyaknya travel yang melayani jamaah di bawah standar yang telah ditetapkan. Karena itu, Jazuli meminta Kementerian Agama mengevaluasi izin para travel tersebut sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tim pengawas juga mencatat berbagai masalah penyelenggaraan ibadah haji di tanah air. Diantaranya banyak calon jamaah yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. Penyebabnya karena banyak biro perjalanan yang tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh. Jazuli meminta para korban biro perjalanan ini melaporkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can