KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2022. Pada pengadaan PPPK tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang sempat gagal pada pengadaan PPPK tahun 2021. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan, Prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya, guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi. “Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan tes, dan akan diprioritaskan” tuturnya dalam sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual.
Ini Tenaga Honorer yang Mendapat Prioritas Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2022. Pada pengadaan PPPK tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang sempat gagal pada pengadaan PPPK tahun 2021. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni mengatakan, Prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya, guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi. “Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan tes, dan akan diprioritaskan” tuturnya dalam sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual.