Ini terobosan baru KPU atasi masalah DPT



JAKARTA. Kekacauan luar biasa dalam hal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu 2009) menjadi catatan hitam terbesar dalam penyelenggaraan pemilu selama era reformasi. Oleh karena itu, KPU telah melakukan sejumlah terobosan agar kisruh DPT tak terulang dalam Pemilu 2014.Salah satunya, KPU berencana lebih aktif dalam memberikan perkembangan hasil dalam setiap fase penyusunan daftar pemilih. Misalnya, setelah proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selesai dilakukan, hasilnya akan dibagikan kepada kepengurusan setiap parpol peserta pemilu.

Setelah ada koreksi dari masing-masing parpol, hasil perbaikan DPS akan diberikan kembali kepada perwakilan tiap parpol. Begitu pula setelah penetapan DPT usai dilakukan, hasilnya pun kembali dibagikan kepada tiap parpol.

"Jadi sekarang tergantung kepada setiap parpol untuk maksimal atau tidak dalam memperbaiki proses penyusunan daftar pemilih. Jika tidak mereka lakukan, maka sia-sialah kesempatan besar yang kami berikan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay pada KONTAN, Kamis, (25/4).Selain itu, Hadar juga menjelaskan, KPU juga akan mengoptimalkan fasilitas informasi online yang dapat mempermudah tiap warga negara untuk memastikan dirinya terdaftar dalam DPS dan DPT.


Caranya mudah, yakni tinggal membuka website KPU, kemudian mengetik nama, NIK dan alamat tempat tinggal, maka akan muncul nama dirinya telah terdaftar di TPS mana dan terletak di daerah mana. "Jadi ini akan sangat mempermudah setiap warga negara untuk mengecek namanya sendiri,"ujar Hadar.KPU berharap, terobosan ini bisa memperbaiki jalannya pemilu yang akan berlangsung tahun depan.

Sekadar mengingatkan, kisruh DPT pada pemilu 2009 memicu kemarahan besar dari berbagai kalangan, terutama DPR. Bahkan, pada akhir masa jabatan DPR Periode 2004-2009, mereka mengeluarkan rekomendasi ekstrem untuk memberhentikan seluruh anggota KPU yang dianggap tidak becus menyelenggarakan Pemilu 2009.

Selain itu, sebagian LSM juga mengadukan KPU yang kala itu masih dipimpin Abdul Hafiz Anshari ke Komnas HAM. Sebab, KPU dianggap melakukan pelanggaran HAM yang menghilangkan hak politik setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie