JAKARTA. Perubahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini. Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP nomor 1 tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Sehingga, kalau ada peserta yang sudah membayar selama 5 tahun dan kemudian terkena PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.
Ini tiga alasan pencairan JHT diubah jadi 10 tahun
JAKARTA. Perubahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini. Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP nomor 1 tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan. Sehingga, kalau ada peserta yang sudah membayar selama 5 tahun dan kemudian terkena PHK, maka yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.