KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (5/7). Terdapat tiga aturan pelaksana yang mendukung berjalannya IA-CEPA. Pertama, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kedua, ada Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Ini tiga aturan pelaksana untuk mendukung berlakunya IA-CEPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (5/7). Terdapat tiga aturan pelaksana yang mendukung berjalannya IA-CEPA. Pertama, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kedua, ada Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.