KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (5/7). Terdapat tiga aturan pelaksana yang mendukung berjalannya IA-CEPA. Pertama, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kedua, ada Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Ketiga peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Baca Juga: IA-CEPA resmi berlaku hari ini, bea masuk ekspor RI ke Australia jadi 0% "Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Minggu (5/7). Selain barang Indonesia ke Australia, barang Australia ke Indonesia pun mendapatkan penghapusan tarif. Namun, hanya sebesar 94% dari total barang.