KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Dana Pensiun 2024-2028. Dalam implementasinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan peta jalan ini diturunkan dalam tiga fase dengan sinergi antara dana pensiun wajib dan dana pensiun sukarela. "Fase pertama adalah fase penguatan fondasi pada periode 2024-2025, yang fokus kepada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik," kata Ogi dalam acara peluncuran Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7).
Ini Tiga Fase Penting Dalam Roadmap Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Dana Pensiun 2024-2028. Dalam implementasinya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan peta jalan ini diturunkan dalam tiga fase dengan sinergi antara dana pensiun wajib dan dana pensiun sukarela. "Fase pertama adalah fase penguatan fondasi pada periode 2024-2025, yang fokus kepada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik," kata Ogi dalam acara peluncuran Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7).