KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemko Perekonomian) telah mempersiapkan kemudahan berinvestasi melalui
online single submission (OSS). Beberapa persiapan pun terus di upayakan demi mengejar tenggat waktu yang sudah di tentukan yakni tanggal 20 Mei 2018. Memenko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kemarin Kemko Perekonomian telah melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan kementerian dan lembaga terkait. “Kita sedang diskusi dengan banyak Kementrian dan Lembaga. kita minta mempersiapakn beberpa hal terkait online,” ujarnya saat di temui di Gedung Kemko perekonomian, Jumat (4/5).
Di hubungi secara terpisah, Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor mengatakan, untuk memuluskan rencananya pemerintah telah mempersiapkan tiga hal yakni persiapan Teknis, Legal dan satgas. Di mana dari sisi teknis, lanjutnya, bukan hanya sistem OSS-nya saja yang disiapkan, tetapi sistem pendukung OSS yang berada di kementerian dan di daerah juga. “Ini yang sedang kita kejar, karena sesuai kesepakatan sistem di daerah akan dikonsolidasikan oleh Kominfo melalui sistem SiCANTIK, yang memang di desain untuk memfasilitasi sistem pelayanan perizinan di daerah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/5). Seperti diketahui, SiCantik atau Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik, merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sistem ini dapat mempermudah layanan perizinan online. Muwasiq menambahkan, sedangkan sistem di K/L Pusat yang dulu memproses perijinan sendiri sendiri seperti Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sistem Informasi perusahaan Online (SIPO), Angka Pengenal Importir (API) Online dan Inatrade yang dimiliki kementerian perdagangan, (Indonesia Narional Single Window) INSW di Kementerian keuangan. Semua perizinan yang ada di kementerian dan lembaga tersebut harus dikoordinasikan untuk saling terkoneksi untuk memfasilitasi sistem OSS ini. Sementara itu, dari sisi legal di masing-masing kementerian, diminta mulai mempersiapkan aturan turunan bila nantinya OSS keluar. “Karena tanpa peraturan pelaksanaan PP ini, sangat mungkin akan timbul kebingungan di lapangan, karena aturan lama dihapus dengan keluarnya PP ini, sementara aturan turunan baru belum keluar. potensi ini yang diharapkan mulai diantisipasi oleh K/L terkait untuk mulai dipersiapkan solusinya,” jelasnya. Lalu dari sisi persiapan satuan tugas (satgas) atau bisa di sebut sebagai penanggung jawab penyelesaian masalah. Menurut Muwasiq, meski niat pemerintah ingin mempermudah proses perizinan, pada awal implementasinya akan terjadi permasalahan. Hal ini yang di persiapkan di sisi satgas, agar pada saat transisi tersebut dapat saling berkoordinasi antara satgas yang telah dibentuk.
“Satu hal yang pasti di setiap implementasi kebijakan baru, meskipun niatnya sangat bagus, biasanya terjadi permasalahan pada fase transisi tersebut. Satgas tugasnya untuk itu, agar bisa di eliminir atau ditekan permasalahan yang timbul,” jelasnya. Dia juga mengingatkan, bagi daerah yang belum siap dengan ketetapan OSS sudah ada sanksi yang menunggu mengacu pada Perpres No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Siapapun yang tidak comply dengan ketetapan terkait OSS ini akan ada sanksi-nya. Saat ini sedang didiskusikan bentuk insentif dan disinsentif yang akan diberikan ke pihak yang
comply maupun tidak comply dengan aturan ini,” tutup Muwasiq. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto