Ini tiga kategori kelurahan yang menerima DAU tambahan dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menganggarkan bantuan pendanaan untuk kelurahan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 sebesar Rp 3 triliun melalui dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk 8.212 kelurahan.

Ada tiga kelompok yang menerima dana kelurahan ini berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah keluarahan pada daerah dimaksud.

Pertama, kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan. Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan.


Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.

Adapun mekanisme penyaluran DAU tambahan yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50%. Rinciannya, tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.

"Penyaluran DAU tambahan dari RKUN ke RKUD secara bertahap berbasis kinerja pelaksanaan kegiatan," kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat diskusi publik yang digelar KONTAN di Gedung Kompas, Rabu (28/11).

Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal diantaranya pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi