Ini tiga kesepakatan pengamanan TPST Bantar Gebang



JAKARTA. Dinas Kebersihan DKI Jakarta bersama Polresta Bekasi Kota menggelar rapat koordinasi membahas pengamanan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kamis (23/6/2016).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan ada tiga poin kesepakatan dari rapat koordinasi tersebut.

"Pelaksanaan pengangkutan sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang tetap berjalan seperti biasa," kata Isnawa kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2016).


Pada kesempatan itu, kepolisian meminta Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk segera melapor jika terjadi tindak anarkis atau penghadangan truk sampah. Kedua, Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi tentang rencana swakelola TPST Bantargebang kepada masyarakat sekitar TPST.

"Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang rencana swakelola," kata Isnawa.

Ketiga, jika pihak pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) merasa keberatan dengan surat peringatan ketiga yang telah disampaikan oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, mereka dapat menempuh jalur hukum.

"Namun demikian agar pengelolaan TPST Bantargebang pasca-surat peringatan ketiga ini tetap berjalan normal seperti biasa," kata Isnawa. 

Ia pun mengimbau kepada pengemudi truk untuk tetap waspada dan berhati-hati ketika mengangkut sampah ke TPST Bantargebang.

"Apabila mendapati aksi anarkis segera laporkan kepada pihak berwajib," kata Isnawa.

Adapun penghadangan truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta, pada Rabu (22/6/2016) kemarin, disebabkan karena penerbitan surat peringatan ketiga kepada pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ dan PT NOEI. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang). (Penulis: Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan