JAKARTA. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah mengantongi izin resmi bakal memiliki keunggulan. Fungsi LKM akan lebih luas tidak hanya bersifat simpan dan pinjam tapi juga menjadi tangan panjang dari sektor perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tiga keuntungan dari LKM yang telah resmi memiliki izin usaha dari OJK. Pertama, penambahan kegiatan usaha berbasis fee. LKM dapat menjadi agen asuransi mikro, dapat bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing dan menjadi agen laku pandai. Kedua, LKM lebih kompetitif dalam pemberian bunga. Selama ini bunga yang diberikan LKM itu bervariasi karena bentuk usahanya koperasi. Maka bunga tinggi atau rendah itu berdasarkan kesepakatan bersama.
Ini tiga keunggulan LKM yang kantongi izin usaha
JAKARTA. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah mengantongi izin resmi bakal memiliki keunggulan. Fungsi LKM akan lebih luas tidak hanya bersifat simpan dan pinjam tapi juga menjadi tangan panjang dari sektor perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tiga keuntungan dari LKM yang telah resmi memiliki izin usaha dari OJK. Pertama, penambahan kegiatan usaha berbasis fee. LKM dapat menjadi agen asuransi mikro, dapat bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing dan menjadi agen laku pandai. Kedua, LKM lebih kompetitif dalam pemberian bunga. Selama ini bunga yang diberikan LKM itu bervariasi karena bentuk usahanya koperasi. Maka bunga tinggi atau rendah itu berdasarkan kesepakatan bersama.