Ini tiga keunggulan LKM yang kantongi izin usaha



JAKARTA. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sudah mengantongi izin resmi bakal memiliki keunggulan. Fungsi LKM akan lebih luas tidak hanya bersifat simpan dan pinjam tapi juga menjadi tangan panjang dari sektor perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tiga keuntungan dari LKM yang telah resmi memiliki izin usaha dari OJK. Pertama, penambahan kegiatan usaha berbasis fee. LKM dapat menjadi agen asuransi mikro, dapat bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing dan menjadi agen laku pandai.

Kedua, LKM lebih kompetitif dalam pemberian bunga. Selama ini bunga yang diberikan LKM itu bervariasi karena bentuk usahanya koperasi. Maka bunga tinggi atau rendah itu berdasarkan kesepakatan bersama.


Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, jika LKM memiliki izin dari OJK. Maka akan dengan mudah mendapat pendanaan dari bank dengan bunga lebih kompetitif. OJK membuka kemungkinan LKM akan di rating untuk bisa mendapatkan pendanaan yang lebih murah yang tidak hanya berasal dari keanggotaan.

"Ini program kami juga untuk dapat menurunkan suku bunga mereka. Kalau LKM terdaftar dan diawasi OJK, bank yakin untuk memberikan pendanaan. Mereka (bank) dapat meminta kinerja LKM dari kami," terang Edy pada Jumat (8/1).

Tidak sampai disitu, Edy yakin LKM yang memiliki izin usaha kedepan bisa menjadi konsultan keuangan mitra bank (KKMB). LKM bisa dimanfaatkan Bank untuk menjadi konsultan penerimaan pinjaman ke nasabah. Agar itu semua tercapai, OJK berjanji akan memberikan pendampingan SDM LKM.

Ketiga, LKM dapat turut mengelola dana desa yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp 50 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto