KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat dewan komisioner (RDK) pada Senin (10/9) lalu memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk rupiah pada Bank Umum dan BPR serta 50 bps untuk valas di Bank Umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. Bila dirinci, tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate naik dari 6,25% untuk Rupiah menjadi 6,5%. Sementara valas meningkat dari 1,5% menjadi 2%, adapun LPS rate pada BPR naik dari 8,75% menjadi 9%. Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, beberapa pertimbangan kenaikan tersebut utamanya lantaran suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menurutnya berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter antara lain Bank Indonesia (BI) 7 Days Reverse Repo Rate (7DRR).
Ini tiga pertimbangan LPS kerek bunga penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rapat dewan komisioner (RDK) pada Senin (10/9) lalu memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk rupiah pada Bank Umum dan BPR serta 50 bps untuk valas di Bank Umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. Bila dirinci, tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate naik dari 6,25% untuk Rupiah menjadi 6,5%. Sementara valas meningkat dari 1,5% menjadi 2%, adapun LPS rate pada BPR naik dari 8,75% menjadi 9%. Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, beberapa pertimbangan kenaikan tersebut utamanya lantaran suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menurutnya berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter antara lain Bank Indonesia (BI) 7 Days Reverse Repo Rate (7DRR).