JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur. Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian, bilang bahwa keputusan pemerintah memberikan tax holiday kepada 3 perusahaan manufaktur dan 1 perusahaan energi karena 4 perusahaan itu dianggap masuk kategori industri pionir. Industri pionir sendiri industri yang belum ada di Indonesia atau sudah ada namun menampilkan teknologi baru. "Serta memberikan kontribusi besar bagi perkembangan di wilayah investasi industri tersebut, termasuk infrastruktur," kata Reni saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).
Ini tiga perusahaan penerima tax holiday
JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur. Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian, bilang bahwa keputusan pemerintah memberikan tax holiday kepada 3 perusahaan manufaktur dan 1 perusahaan energi karena 4 perusahaan itu dianggap masuk kategori industri pionir. Industri pionir sendiri industri yang belum ada di Indonesia atau sudah ada namun menampilkan teknologi baru. "Serta memberikan kontribusi besar bagi perkembangan di wilayah investasi industri tersebut, termasuk infrastruktur," kata Reni saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).