KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan Komisaris BUMN, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menuturkan terdapat tiga saran kepada Presiden terkait polemik tersebut. Pertama Ombudsman menyarankan adanya penerbitan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN, dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan. Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum
Ini tiga saran Ombudsman ke Jokowi terkait rangkap jabatan komisaris BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan Komisaris BUMN, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menuturkan terdapat tiga saran kepada Presiden terkait polemik tersebut. Pertama Ombudsman menyarankan adanya penerbitan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN, dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan. Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum