KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Jika iya, pertimbangkan baik-baik skema restrukturisasi polis saving plan dari IFG Life, perusahaan asuransi milik negara yang menampung aset-aset lancar Jiwasraya. Secara virtual, Rabu (23/12) PT Asuransi Jiwasraya membeberkan skema lengkap rencana restrukturisasi atas polis saving plan. Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan, ada tiga skema yang ditawarkan kepada para pemegang polis (nasabah) Saving Plan Jiwasraya.
- Masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun
- Pembayaran manfaat dari JS Mantap Plus Plan A secara bertahap setiap tahun sebesar 5 persen di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10 persen di tahun 11 hingga 15.
- Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal.
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
- Masa kontrak asuransi jenis ini berlaku selama 5 tahun
- Pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing sebesar 15 persen, 5 persen, 5 persen, 5 persen, dan 41 persen di tahun terakhir.
- Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71 persen dari dana awal (ada potongan penyesuaian sebesar 29 persen).
- Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal.
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
- Masa kontrak jenis polis asuransi ini selama 5 tahun
- Pembayaran di muka sebesar 10 persen
- Pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing 10 persen, 5 persen, 5 persen, 9 persen, dan 30 persen di akhir.
- Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 69 persen dari dana awal (ada potongan penyesuaian 31 persen).
- Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.