JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengatakan ada tiga syarat ideal untuk sebuah mobil bisa disebut sebagai mobil nasional. "Idealnya ada tiga syarat yaitu pakai merek dari Indonesia, memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi dan ownership dimiliki orang Indonesia," ujar Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Rabu (25/2). Hal tersebut diungkapkan Ansari terkait dengan simpang siurnya kerja sama Proton dengan perusahaan milik AM Hendropriyono yang dikatakan akan membuat mobil nasional Indonesia. Kementerian Perindustrian sendiri belum memiliki definisi resmi syarat sebuah mobil bisa disebut mobil nasional. meski begitu menurut Ansari, Kemenperin lebih mengacu kepada tingginya tingkat kandungan dalam negeri dalam suatu produksi mobil. "Karena definisi mobnas sudah sulit, banyak mobil di luar negeri juga bahan bakunya dan kepemilikannya oleh negara lainnya," ujar Ansari.
Ini tiga syarat ideal definisi mobil nasional
JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengatakan ada tiga syarat ideal untuk sebuah mobil bisa disebut sebagai mobil nasional. "Idealnya ada tiga syarat yaitu pakai merek dari Indonesia, memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi dan ownership dimiliki orang Indonesia," ujar Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Rabu (25/2). Hal tersebut diungkapkan Ansari terkait dengan simpang siurnya kerja sama Proton dengan perusahaan milik AM Hendropriyono yang dikatakan akan membuat mobil nasional Indonesia. Kementerian Perindustrian sendiri belum memiliki definisi resmi syarat sebuah mobil bisa disebut mobil nasional. meski begitu menurut Ansari, Kemenperin lebih mengacu kepada tingginya tingkat kandungan dalam negeri dalam suatu produksi mobil. "Karena definisi mobnas sudah sulit, banyak mobil di luar negeri juga bahan bakunya dan kepemilikannya oleh negara lainnya," ujar Ansari.