JAKARTA. Pengamat Pajak Darussalam menilai tiga tahapan reformasi pajak, yakni reformasi kelembagaan, administrasi perpajakan, dan aturan perpajakan, bisa mendongkrak penerimaan negara. Langkah pembenahan struktural tersebut wajib dilakukan guna menggenjot penerimaan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Darussalam menanggapi permintaan Presiden Jokowi mengenai penambahan target pajak tahun 2015 sebesar Rp 600 triliun. Menurut Darussalam, target penambahan pajak tersebut mustahil bisa diwujudkan tanpa diiringi sejumlah pembenahan struktural yang menjadi penghambat pertumbuhan penerimaan pajak selama ini. “Sebelum pembenahan tiga hal tersebut dilakukan, jangan banyak berharap penerimaan pajak bisa melonjak. Saat ini, tren pertumbuhan pajak dari tahun ke tahun hanya 10% hingga 20%, jadi enggak mungkin bisa tumbuh Rp 600 triliun yang artinya tumbuh mencapai 50% tanpa ada pembenahan,” kata Darussalam dalam keterangannya, Senin (24/11).
Ini tiga tahapan agar penerimaan pajak meningkat
JAKARTA. Pengamat Pajak Darussalam menilai tiga tahapan reformasi pajak, yakni reformasi kelembagaan, administrasi perpajakan, dan aturan perpajakan, bisa mendongkrak penerimaan negara. Langkah pembenahan struktural tersebut wajib dilakukan guna menggenjot penerimaan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Darussalam menanggapi permintaan Presiden Jokowi mengenai penambahan target pajak tahun 2015 sebesar Rp 600 triliun. Menurut Darussalam, target penambahan pajak tersebut mustahil bisa diwujudkan tanpa diiringi sejumlah pembenahan struktural yang menjadi penghambat pertumbuhan penerimaan pajak selama ini. “Sebelum pembenahan tiga hal tersebut dilakukan, jangan banyak berharap penerimaan pajak bisa melonjak. Saat ini, tren pertumbuhan pajak dari tahun ke tahun hanya 10% hingga 20%, jadi enggak mungkin bisa tumbuh Rp 600 triliun yang artinya tumbuh mencapai 50% tanpa ada pembenahan,” kata Darussalam dalam keterangannya, Senin (24/11).