KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menangani kasus judi online di masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, akan melakukan tiga tindakan hukum. Menurut Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, langkah-langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening, dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket," jelasnya, Rabu (19/06/2024). Baca Juga: Modus Jual Beli Rekening Judi Online Merambah Hingga ke Desa-Desa
Ini Tiga Tindakan Hukum untuk Berantas Judi Online di Tanah Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menangani kasus judi online di masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, juga dikenal sebagai Satgas Judi Online, akan melakukan tiga tindakan hukum. Menurut Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Judi Online dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, langkah-langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening, dan ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket," jelasnya, Rabu (19/06/2024). Baca Juga: Modus Jual Beli Rekening Judi Online Merambah Hingga ke Desa-Desa