Ini tiga tugas perusahaan aplikator Gojek dan Grab untuk pengemudi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat alias ojek. Dalam beleid tersebut, ada tiga utama yang harus dilakukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab.

Pertama, dalam Pasal 5 ayat 2 (f) menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan.

Kedua, aplikator juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Hal ini guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi.


Hal tersebut tertuang pasal Pasal 8 (b) yang menyebut, bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter-shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi.

Ketiga, pemerintah mengharuskan aplikator untuk membuat standarisasi kemitraan. Alasannya, agar tidak ada masalah mengenai suspend berdasar Pasal 14 ayat 2, standar, operasional dan prosedur yang dimaksud sebelum ditetapkan dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja.

Pun jika ada yang melanggar standar tersebut, aplikator juga perlu memperjelas sanksi, tingkatan pemberi sanksi, tahapan pemberi sanksi dan pencabutan sanksi dalam penghentian suspend atau putus mitra.

Adapun pemerintah sendiri menegaskan, hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli