KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat alias ojek. Dalam beleid tersebut, ada tiga utama yang harus dilakukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab. Pertama, dalam Pasal 5 ayat 2 (f) menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan. Kedua, aplikator juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Hal ini guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi.
Ini tiga tugas perusahaan aplikator Gojek dan Grab untuk pengemudi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat alias ojek. Dalam beleid tersebut, ada tiga utama yang harus dilakukan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab. Pertama, dalam Pasal 5 ayat 2 (f) menyediakan atau melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi pengemudi dan penumpang. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada keadaan yang tidak diinginkan saat dalam perjalanan. Kedua, aplikator juga perlu untuk menyediakan shelter-shelter tertentu bagi pengemudi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang. Hal ini guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi.