KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberi penjelasan tindak lanjut yang telah dan sedang dilakukan BNI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pemeriksaan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2019 yang disalurkan BNI. Dalam dokumen paparan BNI disebutkan, ada empat temuan BPK terkait penyaluran KUR BNI tahun lalu. Pertama, ditemukan pengajuan subsidi bunga KUR yang tidak sesuai ketentuan serta pengajuan klaim debitur dalam kualitas aset diragukan atau masuk kolektabilitas 4. Pengelolaan recoveries BNI atas hak subrogasi juga belum optimal. Menindaklanjuti itu, BNI sedangkan melakukan penyempurnaan sistem dalam pengiriman data akad transaksi ke SIKP terkait subdidi bunga. BNI juga tengah melakukan penelitian terkait perhitungan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pengembalian dana atas kelebihan bayar kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Sementara terkait pengajuan klaim, telah dilakukan rekonsiliasi klaim dengan asuradur secara berkala minimal 1 kali dalam 3 bulan dan kini sedang dikembangkan sistem pengelolaan recoveries atas hak subrogasi secara online dan implementasi pelaksanaannya akan ditingkatkan," jelas manajemen BNI dalam paparannya, Senin (23/11). Baca Juga: Simak strategi manajemen BBNI memacu kinerja melawan tekanan corona Kedua, BPK menemukan adanya debitur KUR dalam sistem informasi kredit program tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan, serta ada penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu. Dalam menjalankan penyaluran KUR, BNI mengaku telah menerapkan persyaratan penerima KUR harus sesuai dengan data kependudukan yang terverifikasi melalui NIK. Sementara pengawasan selalu dilakukan melalui perbaikan kompetensi petugas berkelanjutkan Untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, bank pelat mera ini telah melakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil. Kemudian, sedang mengembangkan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan. Sedangkan kredit yang melebihi akumulasi plafon, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial. Ketiga, ada temuan bahwa pembayaran iuran jaminan pembiayaan (IJP) BNI kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp10, 2 miliar yang tidak sesuai perjanjian kerjasama. Untuk menindaklanjuti itu, pembayaran IJP dilakukan secara tahunan dan dibayar di muka berdasarkan sistem host to host antara BNI dengan perusahaan penjaminan.