KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberi penjelasan tindak lanjut yang telah dan sedang dilakukan BNI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pemeriksaan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2019 yang disalurkan BNI. Dalam dokumen paparan BNI disebutkan, ada empat temuan BPK terkait penyaluran KUR BNI tahun lalu.
Pertama, ditemukan pengajuan subsidi bunga KUR yang tidak sesuai ketentuan serta pengajuan klaim debitur dalam kualitas aset diragukan atau masuk kolektabilitas 4. Pengelolaan
recoveries BNI atas hak subrogasi juga belum optimal. Menindaklanjuti itu, BNI sedangkan melakukan penyempurnaan sistem dalam pengiriman data akad transaksi ke SIKP terkait subdidi bunga. BNI juga tengah melakukan penelitian terkait perhitungan yang tidak sesuai ketentuan serta melakukan pengembalian dana atas kelebihan bayar kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Sementara terkait pengajuan klaim, telah dilakukan rekonsiliasi klaim dengan asuradur secara berkala minimal 1 kali dalam 3 bulan dan kini sedang dikembangkan sistem pengelolaan recoveries atas hak subrogasi secara online dan implementasi pelaksanaannya akan ditingkatkan," jelas manajemen BNI dalam paparannya, Senin (23/11).
Baca Juga: Simak strategi manajemen BBNI memacu kinerja melawan tekanan corona Kedua, BPK menemukan adanya debitur KUR dalam sistem informasi kredit program tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan, serta ada penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu. Dalam menjalankan penyaluran KUR, BNI mengaku telah menerapkan persyaratan penerima KUR harus sesuai dengan data kependudukan yang terverifikasi melalui NIK. Sementara pengawasan selalu dilakukan melalui perbaikan kompetensi petugas berkelanjutkan Untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, bank pelat mera ini telah melakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil. Kemudian, sedang mengembangkan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan. Sedangkan kredit yang melebihi akumulasi plafon, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial.
Ketiga, ada temuan bahwa pembayaran iuran jaminan pembiayaan (IJP) BNI kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp10, 2 miliar yang tidak sesuai perjanjian kerjasama. Untuk menindaklanjuti itu, pembayaran IJP dilakukan secara tahunan dan dibayar di muka berdasarkan sistem
host to host antara BNI dengan perusahaan penjaminan.
Saat ini, BNI sedang dalam roses rekonsiliasi dengan perusahaan penjaminan atas pembayaran IJP BNI sebesar Rp 10,2 miliar itu dan diperhitungkan dengan data yang belum terverifikasi. BNI juga melakukan koordinasi dengan perusahaan penjaminan untuk melakukan pengembangan sistem pembayaran IJP yang terintegrasi secara online.
Keempat, BPK memukan pemberian KUR klaster sawit Desa Senyiur Rp 42.65 miliar pada BNI Cabang Samarinda tidak sesuai ketentuan. BNI menjelaskan kebijakan bank dalam skema penyaluran KUR pola klaster harus dilengkapi dengan penyediaan
collection agent dan
offtaker, serta melibatkan unit risiko kredit, memperkuat proses kredit melalui
credit discipline program yang melibatkan unit risiko kredit. Sebagai tindak lanjut atas temuai ini, BNI telah melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkop atas penerimaan subsidi bunga dan berkoordinasi untuk melakukan pengembalian. BNI juga tetap melakukan upaya penyelesaian dengan pendudukan kembali skema pembiayaan dengan koordinator (H. Kaspul). "Terhadap personalia terkait telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan secara kontinyu melakukan improvement terhadap kompetensi petugas." sebut manajemen BNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat