Ini tips agar tak terjebak di saham emiten yang gagal bayar obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten menunda pembayaran bunga obligasi yang sudah jatuh tempo. Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yang beberapa kali menunda pembayaran bunga obligasi bahkan masuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Emiten lain, PT Express Transindo Tbk (TAXI) juga mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi yang jatuh waktu 24 September 2018. Karena menunda pembayaran bunga obligasi ini, BEI melakukan suspensi saham TAXI sejak 25 September.

Penundaan pembayaran obligasi korporasi bisa menjadi sinyal bagi investor untuk segera keluar dari saham tersebut. Penundaan pembayaran obligasi tersebut menandakan semakin terpuruknya kinerja keuangan suatu perusahaan.


Aditya Perdana Putra, analis Semesta Indovest mengatakan, penundaan pembayaran ini merupak suatu peringatan untuk investor. Hal ini karena suatu perusahaan seharusnya memiliki timeline dalam melakukan pembayaran utang termasuk utang obligasi.

Menurut Aditya, jika pembayaran obligasi tersebut sudah tertunda, kondisi keuangan suatu perusahaan sudah bisa dikatakan bermasalah. Dus, investor sebaiknya melakukan upaya preventif sejak dini.

Sinyal paling kuat yang bisa dilihat oleh investor adalah dari lembaga pemeringkat. "Biasanya indikasinya rating diturunkan, investor biasanya memperhatikan hal tersebut," kata Aditya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/9). Menurut dia, saat lembaga pemeringkat menurunkan rating perusahaan, seharusnya investor sudah melakukan aksi jual.

Selain itu, investor sebaiknya juga mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen perusahaan karena ini bisa menjadi acuan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan ke depannya.

Apalagi, sebagai perusahaan terbuka, emiten-emiten yang ada di BEI seharusnya melaporkan kinerja keuangan perusahaan lewat keterbukaan yang ada di BEI. Selain itu, perusahaan juga biasanya melakukan mini expose sehingga investor mengetahui kondisi finansial perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat