KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sempat melarang rumah makan dan restoran untuk melayani layanan makan di tempat (dine in) seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid pertama. Namun, kini pengusaha restoran bisa bernapas lega lantaran pemerintah mengizinkan restoran untuk kembali melayani dine in. Hanya saja, pengelola restoran dan rumah makan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu contohnya adalah kapasitas pengunjung maksimal yang hanya 50%. Pengelola rumah makan juga wajib menerapkan jaga jarak (social distancing) untuk meminimalisir penularan Covid-19. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menilai, umumnya pengelola restoran saat ini sudah menerapkan protokol 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Hanya saja memang, masih ada sejumlah restoran yang masih longgar dalam penerapan 3M.
Ini tips aman makan di restoran ala Dirut Krakatau Steel kala pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sempat melarang rumah makan dan restoran untuk melayani layanan makan di tempat (dine in) seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid pertama. Namun, kini pengusaha restoran bisa bernapas lega lantaran pemerintah mengizinkan restoran untuk kembali melayani dine in. Hanya saja, pengelola restoran dan rumah makan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu contohnya adalah kapasitas pengunjung maksimal yang hanya 50%. Pengelola rumah makan juga wajib menerapkan jaga jarak (social distancing) untuk meminimalisir penularan Covid-19. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menilai, umumnya pengelola restoran saat ini sudah menerapkan protokol 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Hanya saja memang, masih ada sejumlah restoran yang masih longgar dalam penerapan 3M.