Ini tips aman pakai kartu kredit dan debit



JAKARTA. Polda Metro Jaya merilis tips saat melakukan transaksi aman dengan kartu kredit atau debit. Tips tersebut disampaikan Polda metro Jaya setelah mereka menemukan kasus pemalsuan kartu kredit serta peretasan data penting kartu kredit dan kartu debit di mesin electronic data capture (EDC) toko.

"Kepada pengguna kartu kredit ataupun debit agar lebih waspada pada saat melakukan transaksi pembelian barang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Dia meminta, pemilik kartu kredit dan kartu debit mengusahakan agar gesek kartu dilakukan tak lebih dari satu kali, disetiap transaksi di satu tempat. "Kartu kredit atau debit yang habis masa berlakunya lebih baik dimusnahkan dengan cara dipotong," imbuh Rikwanto.


Kepolisian juga mengimbau pemilik toko yang menggunakan mesin EDC agar memastikan masa berlaku dan keaslian kartu yang digunakan konsumen. Selain itu, pemilik toko juga perlu memastikan nomor kartu yang tertera pada sales draft sesuai dengan nomor kartu yang tertera pada fisik kartu.

"Waspada terhadap konsumen yang mengeluarkan kartu dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Rikwanto. Ia menambahkan, agar pemilik toko menghindari gesek kartu di luar dari mesin EDC milik bank yang telah diotorisasi.

Di samping itu, pemilik toko juga bisa meneliti tanda tangan pemegang kartu di atas self draft dan nomor kartu. Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit dan juga kartu debit.

Enam tersangka ditahan dan tiga pelaku lain masih buron. Para pelaku mengaku mendapat informasi data penting rahasia pemilik kartu dari pelaku peretas data kartu kredit yang menjualnya melalui forum online chatting.

Nilai dalam aksi para pemalsu kartu kredit dan kartu debit ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tersangka tersebut dikenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Robertus Belarminus /Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri