Ini tips berinvestasi secara aman dari Bahana TCW Investment Management



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management mengimbau investor untuk dapat berinvestasi secara aman. 

Selain itu Bahana TCW pun memberikan pengetahuan untuk mendeteksi ajakan investasi ilegal yang bisa merugikan investor. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu investor perhatikan dalam berinvestasi yang aman. 

Pertama, investor harus berhati-hati dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang pasti dan teratur, baik dalam periode harian, mingguan, maupun bulanan. 


Pasalnya, menurut manajemen Bahana TCW, perusahaan aset manajemen yang baik dan benar tidak pernah menjanjikan return pasti, melainkan lebih menunjukkan potensi keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan melihat historis pergerakan pasar dan performa produk reksadana.

Kedua, investor perlu selalu mengecek dan melakukan verifikasi atas identitas perusahaan tersebut. Langkah yang paling awal adalah dengan memastikan apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

Baca Juga: Rupiah melemah 0,09% ke Rp 14.033 per dolar AS pada tengah hari ini (18/2)

Ketiga, sebelum menentukan investasi, sebaiknya investor melihat dan mempelajari produk investasi yang akan dibeli. Hal tersebut dapat dilakukan melalui lembar fakta pendanaan (fund fact sheet) maupun prospektusnya.

"Bahkan, apabila diperlukan, maka investor juga bisa berdiskusi dengan agen pemasaran atau layanan nasabah (customer service) mengenai produk tersebut untuk menghindari pembelian ‘kucing dalam karung’," kata manajemen Bahana TCW dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2).

Bahana TCW juga menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah membuat grup WhatsApp dan grup Telegram untuk mengajak serta memfasilitasi nasabah untuk berinvestasi. 

Bagi nasabah Bahana TCW pun dapat melakukan transaksi melalui BahanaLink di https://link.bahanatcw.com, serta melalui agen distributor seperti bank, sekuritas, dan perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan diakui oleh OJK.

Selanjutnya: Net buy asing capai Rp 319,99 miliar, IHSG menguat 0,35% pada sesi I hari ini (18/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari