MOMSMONEY.ID - Bagi pembeli rumah pertama, simak tips membeli rumah dari
developer berikut ini, yuk, supaya tidak tertipu. Saat ini, harga rumah semakin melambung tinggi. Tentu, dengan harga yang tinggi, Anda perlu berhati-hati saat akan membeli rumah. Melansir
Ruparupa, membeli rumah dari
developer adalah salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Terutama, karena
developer properti menawarkan kemudahan dan keuntungan seperti pilihan yang beragam dan proses pembelian yang mudah. Namun, sebelum membeli rumah dari
developer, ada baiknya Anda melakukan beberapa pertimbangan, karena keputusan ini bisa berdampak jangka panjang, lo. Baca Juga:
Tips Beli Rumah Pertama Untuk Milenial dan Gen Z Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, simak tips beli rumah dari
developer berikut ini yuk. Cek reputasi
developer Saat membeli rumah dari
developer sebaiknya periksa reputasi
developer tersebut. Cari informasi dari internet, media sosial atau orang-orang yang sudah pernah membeli dari pengembang tersebut. Periksa apakah
developer tersebut pernah tersangkut masalah sengketa dan lainnya. Periksa juga bagaimana mereka menyelesaikan kasus tersebut. Beli hunian dari
developer resmi Saat ini banyak penipuan properti yang mengatasnamakan
developer tertentu. Pastikan Anda membeli rumah dari
developer resmi yang memiliki izin usaha yang sah. Selain itu periksa seberapa besar tingkat keberhasilan
developer dalam membangun hunian hingga ditinggali. Hindari membayar uang muka Sebaiknya hindari membayar uang muka sebelum KPR disetujui. Hal ini untuk menghindari adanya kerugian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Catat, Ini lo Ciri-Ciri Rumah yang Sehat! Pastikan sertifikat sudah balik nama Tips membeli rumah dari
developer selanjutnya adalah pastikan mengecek legalitas dokumen yang ada, termasuk sertifikat rumah. Pastikan Anda memeriksa sertifikat tanah dan bangunan yang sudah balik nama atas nama
developer. Periksa IMB Perumahan Selain itu, jika Anda membeli rumah di perumahan, periksa
developer sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini adalah dokumen resmi untuik mendirikan bangunan yang didalamnya tercantum data bangunan. Jika tidak memiliki IMB maka proyek pembangunan bisa menjadi sengketa di masa depan dan akan merugikan Anda. Jangan lakukan transaksi bawah tangan Lakukan transaksi secara lega dan jelas. Transaksi jual beli rumah bawah tangan tidak dilindungi oleh hukum. Jadi pastikan melakukan transaksi jual beli rumah secara resmi di hadapan notaris. Jika rumah yang akan dubelu masih dalam status dijamin di bank, lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan buat akta jual beli di hadapan notaris.
Segera urus AJB dan SHM Setelah transaki jual beli rumah selesai, segera urus Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). AJB adalah bukti sah bahwa Anda telah membeli rumah tersebut, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan atas rumah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Benedicta Alvinta