JAKARTA. Salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao adalah membicarakan persoalan perbatasan antara kedua negara. Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, masih ada tiga titik embarkasi yang belum tuntas dibicarakan antara Indonesia dan Timor Leste."Ada tiga titik embarkasi yang masih belum tuntas di bahas, yaitu embarkasi Dilumik-Memo, Bijael Sunan-Oben dan Noel Besi-Citrana. Kita berharap, persoalan perbatasan ini selesai dalam waktu satu setengah tahun ke depan," ujar Marty di Kantor Presiden, Rabu (20/3).Menurut Marty, kesulitan dalam menentukan perbatasan tersebut karena ada banyak perubahan alam yang terjadi di daerah terkait. Soalnya, dasar hukum yang digunakan dalam penentuan perbatasan tersebut adalah perbatasan yang ditetapkan antara pemerintah kolonial Belanda dan Pemerintah Portugal yang dulu menjadi penjajah Timor Leste. Perbatasan-perbatasan tersebut dahulunya sudah ditandai, tapi karena usianya sudah cukup lama, dan ada banyak perubahan alam, maka batas-batas yang sudah ditentukan itu sudah tidak bisa lagi dijadikan acuan.Karena itu, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Timor Leste sepakat mencari titik temu untuk memastikan patokan perbatasan agar tidak menimbulkan konflik di antara kedua negara. Sampai saat ini, menurut Marty, kedua negara telah menyelesaikan sekitar 90% masalah perbatasan darat di antara kedua negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini titik masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste
JAKARTA. Salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao adalah membicarakan persoalan perbatasan antara kedua negara. Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, masih ada tiga titik embarkasi yang belum tuntas dibicarakan antara Indonesia dan Timor Leste."Ada tiga titik embarkasi yang masih belum tuntas di bahas, yaitu embarkasi Dilumik-Memo, Bijael Sunan-Oben dan Noel Besi-Citrana. Kita berharap, persoalan perbatasan ini selesai dalam waktu satu setengah tahun ke depan," ujar Marty di Kantor Presiden, Rabu (20/3).Menurut Marty, kesulitan dalam menentukan perbatasan tersebut karena ada banyak perubahan alam yang terjadi di daerah terkait. Soalnya, dasar hukum yang digunakan dalam penentuan perbatasan tersebut adalah perbatasan yang ditetapkan antara pemerintah kolonial Belanda dan Pemerintah Portugal yang dulu menjadi penjajah Timor Leste. Perbatasan-perbatasan tersebut dahulunya sudah ditandai, tapi karena usianya sudah cukup lama, dan ada banyak perubahan alam, maka batas-batas yang sudah ditentukan itu sudah tidak bisa lagi dijadikan acuan.Karena itu, baik pemerintah Indonesia maupun pemerintah Timor Leste sepakat mencari titik temu untuk memastikan patokan perbatasan agar tidak menimbulkan konflik di antara kedua negara. Sampai saat ini, menurut Marty, kedua negara telah menyelesaikan sekitar 90% masalah perbatasan darat di antara kedua negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News