JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur juga terdaftar dalam DPT tersebut. Mereka akan mencoblos di TPS sesuai alamat dalam identitas kependudukan masing-masing. Data KPU DKI Jakarta mencatat, cagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), akan mencoblos di TPS 56 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang beralamat di Pantai Mutiara Blok Z Nomor 1. Sementara, pasangannya, cawagub Djarot Saiful Hidayat akan mencoblos di TPS 08, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. TPS tersebut beralamat di Lapangan Bulutangkis RT 01/05, Jalan Guru Mughni, Gang Perintis, Kuningan Timur.
Ini TPS tempat Ahok-Djarot, Anies-Sandi nyoblos
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur juga terdaftar dalam DPT tersebut. Mereka akan mencoblos di TPS sesuai alamat dalam identitas kependudukan masing-masing. Data KPU DKI Jakarta mencatat, cagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), akan mencoblos di TPS 56 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang beralamat di Pantai Mutiara Blok Z Nomor 1. Sementara, pasangannya, cawagub Djarot Saiful Hidayat akan mencoblos di TPS 08, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. TPS tersebut beralamat di Lapangan Bulutangkis RT 01/05, Jalan Guru Mughni, Gang Perintis, Kuningan Timur.