KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan struktur Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan pada 24 Oktober 2019. Dalam perpres baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, Jokowi merampingkan struktur organisasi Kemendikbud di bawah pimpinan Nadiem Makarim. Baca Juga: Perpres 82/2019 terbit, Nadiem Makarim bakal punya Wamen
Ini tugas Ditjen Dikti sesuai amanat Perpres 82/2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan struktur Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan pada 24 Oktober 2019. Dalam perpres baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, Jokowi merampingkan struktur organisasi Kemendikbud di bawah pimpinan Nadiem Makarim. Baca Juga: Perpres 82/2019 terbit, Nadiem Makarim bakal punya Wamen