Ini tugas Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) per 13 Februari lalu. Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara menjelaskan tugas dari Komisioner dan Deputi Komisioner ini nantinya itu untuk menyusun struktur organisasi dan mengatur dana Taperum pegawai negeri sipil (PNS).

"Tugasnya di antara lain itu menyiapkan perangkat kerja di bawahnya, ada juga nanti mengurus pemindahan dana Taperum PNS sekitar Rp 10,2 triliun untuk dijadikan saldo awal peserta Tapera sekitar 4,5 juta PNS aktif," jelas Adang, Rabu (13/3).


Namun dari penetapan Komisioner dan Deputi Komisioner dalam Perpres No 10, hingga saat ini belum ada agenda lain yang direncanakan. "Tinggal menunggu pelantikan, harus ditanyakan ke komisioner yang dilantik," jelas Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Hery Eko.

Berdasarkan surat Keputusan Presiden, yang diangkat sebagai komisioner nantinya adalah Adi Setianto. Selanjutnya ada Eko Ariantoro yang diposisikan sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto