KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) per 13 Februari lalu. Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara menjelaskan tugas dari Komisioner dan Deputi Komisioner ini nantinya itu untuk menyusun struktur organisasi dan mengatur dana Taperum pegawai negeri sipil (PNS). "Tugasnya di antara lain itu menyiapkan perangkat kerja di bawahnya, ada juga nanti mengurus pemindahan dana Taperum PNS sekitar Rp 10,2 triliun untuk dijadikan saldo awal peserta Tapera sekitar 4,5 juta PNS aktif," jelas Adang, Rabu (13/3).
Ini tugas Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) per 13 Februari lalu. Tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara menjelaskan tugas dari Komisioner dan Deputi Komisioner ini nantinya itu untuk menyusun struktur organisasi dan mengatur dana Taperum pegawai negeri sipil (PNS). "Tugasnya di antara lain itu menyiapkan perangkat kerja di bawahnya, ada juga nanti mengurus pemindahan dana Taperum PNS sekitar Rp 10,2 triliun untuk dijadikan saldo awal peserta Tapera sekitar 4,5 juta PNS aktif," jelas Adang, Rabu (13/3).