KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Ini Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.