KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2023 lalu meneken Keputusan Presiden RI nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan resmi memimpin satuan tugas percepatan perolehan tanah dan investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jordi Mahardi mengatakan, terdapat beberapa tugas dari Satgas percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.
Ini Tugas Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN Pimpinan Luhut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Juni 2023 lalu meneken Keputusan Presiden RI nomor 14 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan resmi memimpin satuan tugas percepatan perolehan tanah dan investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jordi Mahardi mengatakan, terdapat beberapa tugas dari Satgas percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN.