KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tujuan dari adanya ketentuan kewajiban ekuitas minimum berdasarkan modal sendiri bagi perusahaan asuransi yang ingin menyelenggarakan atau memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Asal tahu saja, berdasarkan aturan saat ini yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022, pemasaran PAYDI untuk pertama kali harus memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan persyaratan batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi yang menyelenggarakan unitlink bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola produk yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi.
Ini Tujuan Aturan Kewajiban Ekuitas Minimum bagi Asuransi yang Memasarkan Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tujuan dari adanya ketentuan kewajiban ekuitas minimum berdasarkan modal sendiri bagi perusahaan asuransi yang ingin menyelenggarakan atau memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Asal tahu saja, berdasarkan aturan saat ini yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022, pemasaran PAYDI untuk pertama kali harus memenuhi ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan persyaratan batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi yang menyelenggarakan unitlink bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola produk yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi.