JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono sudah dua kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mengambil kebijakan pemberian dana talangan (bail out) Bank Century pada tahun 2008 lalu. Dalam kasus ini, Boediono menyatakan, penyelamatan Bank Century mulanya memiliki tujuan mulia, yakni menghindari bangsa dari ancaman krisis ekonomi dan perbankan saat itu. Sebab, kata Boediono, satu-satunya cara menyelamatkan perbankan Indonesia kebangkrutan dan menimbulkan dampak sistemik adalah memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dalam mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century kala itu, Boediono mengaku didasarkan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam Indonesia.
Ini tujuan Boediono terkait bail out Bank Century
JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Boediono sudah dua kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang mengambil kebijakan pemberian dana talangan (bail out) Bank Century pada tahun 2008 lalu. Dalam kasus ini, Boediono menyatakan, penyelamatan Bank Century mulanya memiliki tujuan mulia, yakni menghindari bangsa dari ancaman krisis ekonomi dan perbankan saat itu. Sebab, kata Boediono, satu-satunya cara menyelamatkan perbankan Indonesia kebangkrutan dan menimbulkan dampak sistemik adalah memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Dalam mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century kala itu, Boediono mengaku didasarkan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam Indonesia.