KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) untuk DKI Jakarta telah diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Rencana ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat pemilik kendaraan atau calon konsumen kendaraan. Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM. “Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%,” ucap Hayatina saat dihubungi Rabu (26/6).
Ini tujuan kenaikan bea balik nama DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) untuk DKI Jakarta telah diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Rencana ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat pemilik kendaraan atau calon konsumen kendaraan. Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM. “Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%,” ucap Hayatina saat dihubungi Rabu (26/6).