KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK tersebut merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Adapun penerbitan POJK Perintah Tertulis itu bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Ini Tujuan OJK Terbitkan Peraturan Tentang Perintah Tertulis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK tersebut merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Adapun penerbitan POJK Perintah Tertulis itu bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).