KONTAN.CO.ID - JAKARTA Dalam pengaturan pajak daerah di UU HKPD, peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak menambah beban wajib pajak. Selain itu, adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB juga diharapkan dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebab tingginya SilPA di provinsi dikarenakan adanya dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan.
Ini Tujuan Opsen Pajak di UU HKDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Dalam pengaturan pajak daerah di UU HKPD, peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak menambah beban wajib pajak. Selain itu, adanya opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB juga diharapkan dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyebab tingginya SilPA di provinsi dikarenakan adanya dana bagi hasil (DBH) yang belum dibagikan.
TAG: