JAKARTA. Pemerintah mengaku keberadaan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme perlu diubah. Sebab, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan aparat penegak hukum menangkap sesorang yang diduga teroris sebelum adanya tindak pidana. Mentrei koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan bilang, pihaknya ingin kewenangan aparat bisa menangkap seseorang yang diduga akan berbuat teror. "Itu akan memperkuat intelejen dalam mempersempit ruang gerak upaya teror," ujar Luhut, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta.
Ini tujuan pemerintah ingin revisi UU Terorisme
JAKARTA. Pemerintah mengaku keberadaan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme perlu diubah. Sebab, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan aparat penegak hukum menangkap sesorang yang diduga teroris sebelum adanya tindak pidana. Mentrei koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan bilang, pihaknya ingin kewenangan aparat bisa menangkap seseorang yang diduga akan berbuat teror. "Itu akan memperkuat intelejen dalam mempersempit ruang gerak upaya teror," ujar Luhut, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta.