Ini tujuan pemerintah ingin revisi UU Terorisme



JAKARTA. Pemerintah mengaku keberadaan Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme perlu diubah. Sebab, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan aparat penegak hukum menangkap sesorang yang diduga teroris sebelum adanya tindak pidana.

Mentrei koordinator bidang politik hukum dan keamanan (Polhukam) Luhut Panjaitan bilang, pihaknya ingin kewenangan aparat bisa menangkap seseorang yang diduga akan berbuat teror.

"Itu akan memperkuat intelejen dalam mempersempit ruang gerak upaya teror," ujar Luhut, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta.


Nah, terkait hal tersebut Luhut mengaku akan membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam waktu dekat. Bahkan, hal tersebut sudah dibicarakannya dengan presiden Joko Widodo hari ini.

Salah satu alasan perubahan itu perlu dilakukan adalah, untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi seperti tragedi di Sarinah. Luhut bilang, pemerintah sebetulnya sudah mengetahu akan ada suatu aksi teror, bahkan sejumlah pihak yang diduga akan melakukan hal tersebut sudah diketahui.

Namun, aparat belum bisa menjeratnya dengan aturan manapun. Sementara aksi teror sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia