Ini tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 versi Muhammadiyah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.


Baca Juga: Simak fatwa MUI soal pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan APD

"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini.

Baca Juga: Wali Kota Depok serukan mengganti salat jumat dengan dzuhur untuk cegah corona

"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang objektif," ujar Haedar. "Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Meninggalkan solat jamaah dan jumatan saat wabah penyakit sunah

Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan. Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah. 

Sementara, tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie