JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hadir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan walikota Makassar ini sedianya dilakukan pada Kamis (25/6) lalu namun pihak KPK tidak hadir. Hakim Tunggal Ahmad Khusairi memimpin sidang hari ini, Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum sidang, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama 7 hari lantaran masih harus menyelesaikan beberapa persiapan. Namun, permohonan tak dikabulkan hakim.
Ini tuntutan Ilham Arief di sidang praperadilannya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hadir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin. Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan walikota Makassar ini sedianya dilakukan pada Kamis (25/6) lalu namun pihak KPK tidak hadir. Hakim Tunggal Ahmad Khusairi memimpin sidang hari ini, Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum sidang, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama 7 hari lantaran masih harus menyelesaikan beberapa persiapan. Namun, permohonan tak dikabulkan hakim.